Maria Natalia | I Made Asdhiana |
Jumat, 9 Maret 2012 | 18:49 WIB
Bohong, bohong. Itu bohong. Anda kan tahu itu bohong kan?
-- Anas Urbaningrum
Pernyataan bahwa Anas sebagai pemilk modal utama itu diungkapkan Nurhasyim saat bersaksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Nurhasyim adalah saksi a de charge (meringankan) yang diajukan Nazaruddin. Menurutnya, tidak ada perusahaan bernama Grup Permai, tetapi suatu konsorsium bernama Tower Permai. Konsorsium tersebut, katanya, terdiri dari sejumlah perusahaan yang sepakat untuk bekerja sama.
Hasyim mengaku ditunjuk Anas sebagai salah satu pemilik konsorsium tersebut yang tugasnya mengawasi pengerjaan proyek-proyek. Selain itu ia juga menyebut Yulianis sebagai pengendali keuangan konsorsium itu. Sejak pertama konsorsium didirikan, Hasyim mengaku diminta Anas untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan keuangan.
Hasyim juga menyebut Yulianis sebagai perpanjangan tangan Anas. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium harus mengajukan permintaan dana ke Yulianis jika butuh modal. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium itu, kata Hasyim, adalah PT Anak Negeri milik Nazaruddin.
Meskipun mengaku ditunjuk Anas sebagai salah satu pemilik konsorsium, Hasyim yang belum lulus strata satu itu mengaku tidak hafal siapa-siapa saja direksi perusahaan-perusahaan di bawah konsorsium Tower Permai itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar