Minggu, 18 Agustus 2013

Presiden Didorong Bubarkan SKK Migas


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didorong membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Dorongan ini disampaikan pasca-penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK, Selasa (13/8/2013) malam.

"SKK Migas hanyalah bentuk lain dari BP Migas yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN) Din Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Din adalah salah satu pihak yang pernah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi itu dan BP Migas dibubarkan. Kemudian, pemerintah, melalui keputusan presiden (keppres), mengganti BP Migas dengan SKK Migas. 

Menurut Din, pergantian BP Migas menjadi SKK Migas bukan solusi. Ibaratnya, institusi tersebut berganti baju saja. "Kenapa Presiden SBY mengganti baju BP Migas jadi SKK Migas yang ternyata penuh dengan korupsi ini?" lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu. 

Politisi Partai Golkar, Fahmi Idris, yang juga tergabung dalam GMNK, menambahkan, pembentukan SKK Migas hanya mengulangi kelemahan yang ada di BP Migas. Salah satunya ialah lemahnya unsur pengawasan pada SKK Migas. Pengawasan internal dinilai tidak berjalan, sementara pengawasan eksternal tidak ada. 

"Unsur pengawasan yang ada itu unsur yang sifatnya internal. Kalaupun memang ada, unsur pimpinan lembaga dalam hal ini menteri. Tetapi, kami lihat efektivitasnya tidak ada. Buktinya ketika terjadi itu (penangkapan Kepala SKK Migas) menterinya saja kaget. Artinya, unsur pengawasan tidak ada," terang Fahmi. 

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor migas yang diduga melibatkan Rudi. Rudi dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. 

Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. 

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat satu ke-1. 

Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.
Editor : Hindra Liauw

1 komentar:

  1. Terlihat dikasus skk migas ini Pemerintah tidak sungguh2 menjalankan pengawasan dan pemeliharaan sumber2 penerimaan negara .Sedangkan rakyat diharuskan membeli bbm dengan harga tinggi. Semua alasan pemerintah dalam menaikkan harga bbm, dengan terkuaknya kasus skk migas ini terbukti tidak benar.

    BalasHapus