Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Maret 2014

Marzuki: Jika terbukti, anggota DPR harus dibui


Minggu, 02 Maret 2014


JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara mengenai kabar anggota dan pimpinan Komisi VII DPR mendapatkan uang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Marzuki, bila terbukti maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ya harus masuk penjara, ya kalau terbukti KPK urusannya, bukan Marzuki Alie. Pokoknya kalau itu terbukti, ya silahkan saja KPK harus tindak lanjut," kata Marzuki, Minggu (2/3/2014). Marzuki enggan berkomentar terlalu jauh mengenai informasi tersebut. Ia mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum. "Saya enggak mau komentari, masalah penegak hukum. Masalah hukum yaa gak usah kita intervensi lah. Dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), kemarin, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Uang sekitar 140 ribu dolar AS itu menurut pengakuan Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS. "Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya. Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR). Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013. (Ferdinand Waskita) Editor: Dikky Setiawan SUMBER: TRIBUNNEWS.COM

Minggu, 18 Agustus 2013

KPK: Ada yang Disembunyikan Rudi Rubiandini..



JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas Rudi Rubiandini belum sepenuhnya kooperatif kepada KPK. Sejauh ini, kata Bambang, ada sesuatu yang masih disembunyikan Rudi. 

"Ada sesuatu yang disembunyikan, belum sepenuhnya membuka diri," kata Bambang di Jakarta, Jumat (15/8/2013). 

Belum semua informasi terkait serah terima uang yang diungkapkan Rudi kepada penyidik KPK. "Pas ditangkap, dia menunjukkan tasnya, dia bekerja sama. Tapi, belum dibuka semuanya. Kami berdoa Pak RR ini dapat hidayah di bulan Syawal," tutur Bambang. 

Sejauh ini, menurutnya, Rudi belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap suatu kasus. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu juga menjerat seorang pelatih golf bernama Deviardi alias Ardi, serta petinggi dari PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya. 

Diduga, Rudi dan Ardi menerima suap dari Simon terkait pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas. Ditemukan uang 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman Ardi, 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, serta uang 320.100 dollar AS milik Rudi yang disimpan di Bank Mandiri.

Menurut pemberitaan Tempo, kepada penyidik KPK, Rudi mengatakan kalau uang 200.000 dollar AS tersebut akan diberikan kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Saat dikonfirmasi, Bambang mengatakan bahwa Rudi belum menyampaikan informasi demikian. 

Meskipun begitu, menurut Bambang, KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus ini. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin KPK menetapkan tersangka baru.
Editor : Hindra Liauw

Presiden Didorong Bubarkan SKK Migas


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didorong membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Dorongan ini disampaikan pasca-penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK, Selasa (13/8/2013) malam.

"SKK Migas hanyalah bentuk lain dari BP Migas yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN) Din Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Din adalah salah satu pihak yang pernah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi itu dan BP Migas dibubarkan. Kemudian, pemerintah, melalui keputusan presiden (keppres), mengganti BP Migas dengan SKK Migas. 

Menurut Din, pergantian BP Migas menjadi SKK Migas bukan solusi. Ibaratnya, institusi tersebut berganti baju saja. "Kenapa Presiden SBY mengganti baju BP Migas jadi SKK Migas yang ternyata penuh dengan korupsi ini?" lanjut Ketua PP Muhammadiyah itu. 

Politisi Partai Golkar, Fahmi Idris, yang juga tergabung dalam GMNK, menambahkan, pembentukan SKK Migas hanya mengulangi kelemahan yang ada di BP Migas. Salah satunya ialah lemahnya unsur pengawasan pada SKK Migas. Pengawasan internal dinilai tidak berjalan, sementara pengawasan eksternal tidak ada. 

"Unsur pengawasan yang ada itu unsur yang sifatnya internal. Kalaupun memang ada, unsur pimpinan lembaga dalam hal ini menteri. Tetapi, kami lihat efektivitasnya tidak ada. Buktinya ketika terjadi itu (penangkapan Kepala SKK Migas) menterinya saja kaget. Artinya, unsur pengawasan tidak ada," terang Fahmi. 

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor migas yang diduga melibatkan Rudi. Rudi dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. 

Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura. 

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat satu ke-1. 

Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.
Editor : Hindra Liauw

Sabtu, 21 Juli 2012

Harry Tanoe Berurusan dengan KPK, Citra NasDem Terancam

 
Jakarta Harry Tanoe menjadi salah seorang yang diminta keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama. Fakta tersebut bisa membuat masyarakat memandang negatif pengusaha yang baru terjun ke politik ini dan berdampak terhadap citra partai Nasional Demokrat.

"Menurut saya, perlahan tapi pasti, akan menuai pandangan kurang positif. Itu bisa dicegah kalau yang bersangkutan proaktif. Seperti kemarin menunda dari Senin ke Jumat, seharusnya itu jangan dilakukan," kata pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2012).

Harry Tanoe sebelumnya dipanggil oleh KPK pada hari Senin (18/6), namun ia tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan. Petinggi kelompok usaha MNC itu akhirnya berinisiatip datang ke Kantor KPK pada Jumat (22/6), namun KPK enggan memeriksanya sebab bukan jadwalnya.

Ray belum bisa melihat dampak hal tersebut terhadap partai NasDem. Namun menurutnya dampak bisa saja muncul seperti kasus-kasus yang menyelimuti beberapa mantan kader partai Demokrat.

"Kita lihat saja nanti, buktinya Demokrat kena. Ini akan mengganggu tapi tidak akan drastis betul, tapi sedikit banyak akan mengurangi pandangan positif publik ke NasDem. Apalagi mereka akan mendanai para caleg, ini yang akan dipertanyakan publik," ujar Ray.

Ray menyarankan agar pihak-pihak yang berurusan dengan KPK agar proaktif dalam menjalani proses hukum. Publik sudah antipati terhadap tokoh yang menolak berurusan dengan KPK dan memilik 'bernyanyi' di luar.

"Mereka harus proaktif. Sekarang ini jadi basi oleh publik, Anda membela diri berkoar-koar di luar tidak terlibat, tapi tidak berani mengikuti proses hukum, itu basi. Ketimbang diam saja di luar tapi mengikuti proses hukum, itu lebih baik," tutup Ray.

(edo/lh)


Rabu, 11 April 2012

Nazar Kecewa Jaksa Tak Sebut Anas dan Andi

 
Senin, 9 April 2012
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap proyek wisma atlet SEA Games kecewa dengan pertimbangan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Nazar kecewa lantaran KPK tidak memasukkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tuntutannya.
Padahal, dalam fakta persidangan saksi Yulianis yang merupakan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, telah mengakui mengeluarkan uang kepada Andi dan Anas untuk dana kampanye pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

"Yulianis mengatakan Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," kata Nazar saat membacakan nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 April 2012.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku heran dengan sikap Jaksa yang tidak mencantumkan dua nama Politisi Partai Demokrat itu dalam pertimbangan tuntutan. Ia meminta Jaksa jujur atas perkaranya. "Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU," ujar Nazar.

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nazaruddin selaku Anggota DPR telah terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp25 miliar. Karena telah mengupayakan PT DGI sebagai pemenang proyek Wisma Atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang.

Anas telah membantah segala tudingan mantan koleganya yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus wisma atlet dan korupsi Hambalang. Bahkan Anas berjanji, jika terbukti terlibat dia siap digantung di Monas. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional)," tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.

Andi Mallarangeng pun juga membantah menerima aliran dana dari Nazaruddin. Bahkan Nazar pun sudah mengamini pernyataan Andi itu.