Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 April 2012

Obrolan Mas Dodol dan Mas Kecap

 

Pada hari minggu sore tadi, Mas Dodol (Penjual Dodol), Mas Kecap (Penjual Kecap) mampir di Warung Kopi milik Mbak Konde. Sambil menikmati kopi panas dan pisang goreng panas Mas Dodol disodori koran Warta Ibukota yang memuat berita menggemparkan yakni M. NAZARUDDIN, Mantan anggota DPR/mantan Bendahara Umum PARTAI DEMOKRAT hanya dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Mbak Konde, "Mas Dol ini berita koran kemarin. Ternyata putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan hukuman penjara pada Terhukum M. Nazaruddin selama 4 tahun. Sedangkan Nazaruddin melakukan korupsi sehingga merugikan perekonomian/keuangan Negara sebanyak ratusan milyar rupiah bahkan mendekati angka trilyun rupiah. Menurut pendapat Mas Dol apakah adil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut?" Mas Dodol, "Jelas putusan itu tidak adil dan melukai rasa keadilan Rakyat. Saya jujur saja bahwa saya ingin berbuat seperti Nazaruddin melakukan korupsi ratusan milyar rupiah bahkan bisa mencapai angka trilyunan rupiah dan "siap pasang badan" untuk ditangkap, ditahan dan dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun. Tidak apa2 saya hidup di dalam penjara asal saja saya punya uang banyak. Nanti setelah saya keluar penjara tentu uang ratusan milyar rupiah tersebut akan saya gunakan untuk modal usaha saya. Daripada sekarang ini hidup dan pekerjaan saya sebagai Tukang jual dodol. Sembako sudah naik terus jadi keuntungan saya semakin menipis. Memang lebih enak jadi Nazaruddin, masuk penjara hanya 4 tahun dan di dalam penjara tidur enak di atas kasur spring bed, kamar ber-ac movebell (AC yang bisa dipindah-pindah), jadi kalau ada sidak oleh Wamen Depkumham tentu AC-nya bisa dikeluarkan dan disimpan digudang Lapas, kamar mandi/wc istimewa, ada TV 20 flat 20 ince, DVD BF, punya 3 hand phone Black Berry, ada I Pad, ada laptop pakai modem supaya bisa chatting, semua fasilitas komplit dan makan juga bisa dipesan dari luar penjara (ada makanan ala Sederhana Padang, chinese food, steak ala Barat, ayam bakar, ikan bakar, sop buntut) semua makanan tinggal di pesan dari luar. Yang penting uang banyak dan semua bisa diatur dan bisa dibeli dengan uang. Kalau perlu saya minta ijin 2 atau 3 jam untuk keluar "jajan" di hotel berbintang lima sekalipun tentu dengan menyamar (pake kacamata, topi, baju kaos, celana jeans) dan diantar dengan mobil Sipir sekaligus menjadi Pengawal/Ajudan saya. Kalau saya "jajan" di kamar hotel tersebut tentu Sipir jaga juga di depan pintu kamar karena kuatir saya melarikan diri. Dengan uang banyak, saya juga bisa pulang ke rumah menemui isteri dan anak2 saya paling tidak seminggu 2 kali, meskipun hanya setengah harian tapi lumayan bisa bertemu dengan keluarga dan bisa memberitahukan kepada keluarga di Bank2 mana uang hasil korupsi disimpan. Pasti uang hasil korupsi sudah disimpan di luar negeri, khususnya Singapore yang tidak ada hubungan ekstradisi dengan Indonesia atau yang lebih aman lagi mendeposit uang hasil korupsi di Negara2 yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti: Israel tapi harus via Belanda dan Perancis atau Taiwan via Jepang. Yang penting saya Mas Kecap dapat kesempatan untuk berpeluang dipercaya oleh Pak SBY dan Anas Urbaningrum. Ya seperti keadaan Nazaruddin pada waktu dia belum ketahuan korupsi dan tertangkap." Mas Kecap, "Masya Allah, Mas Dol memang kamu bermimpi dengan setan. Apakah kamu tidak takut dengan dosa dan hukuman dunia akhirat? Eling2 Mas Dol. Buat apa kita beragama kalau semuanya hanya diukur dengan uang dan harta dunia? Semua uang dan harta kekayaan dunia tidak akan kita bawa ke dunia akhirat sebab semuanya adalah fana dan akan musnah bersama dunia ini suatu kelak (hari Kiamat). Hanya Ibadah (iman dan taqwa) kita kepada TUHAN YME dan perbuatan2 yang baik dari kita kepada sesama kita yang membawa kita ke jalan Sorga. Memang terus terang saya pribadi "tidak setuju" dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman terlalu ringan terhadap Nazaruddin." Pembicaraan Mas Kecap terhenti karena disela oleh Mbak Konde, "Mas Kecap dan Mas Dodol, mungkin Majelis Hakim "lupa membaca" Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yang mana bisa dihukum dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup (Pasal 2 dan Pasal 3)." Mas Kecap, "Lha mereka kan Hakim profesional dan pasti seorang Sarjana Hukum serta telah lulus dalam pendidikan dan latihan Hakim pada saat direkrut menjadi Hakim, belum lagi dengan berbagai pengalaman yang ada. Malahan saya curiga tentu ada apa2nya sehingga putusannya tersebut sangat ringan hukumannya. Ada "batu dibalik udang." Kalau semua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi demikian adanya lebih baik KPK dibubarkan saja dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibubarkan juga sebab uang Rakyat yang dipakai untuk membiayai KPK dan Pengadilan Tipikor tersebut supaya tidak sia2. Bagaimana Pemerintah SBY, DPR dan Mahkamah Agung R.I mau memberantas korupsi dan kolusi kalau hal ini terjadi seperti itu. Ini jelas2 menyakiti hati Rakyat. Lebih baik Para Koruptor itu diadili langsung oleh Massa (peradilan jalanan) seperti seorang Pencuri tertangkap tangan dengan barang buktinya langsung digebukin sampai mati atau dibakar hidup2. Itu baru keadilan sesungguhnya." Mas Dodol, "Wah itu saya tidak setuju sebab Negara kita kan Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) jadi Supremasi Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya sebagai Negara Hukum. Kalau cara Mas Kecap tadi itu namanya main Hakim sendiri (eigenrechteg) dan sangat berbahaya bagi kepentingan hukum." Mbak Konde, "Hehehehehe....bilang saja kamu jadi takut mengikuti perbuatan Nazaruddin kalau memang cara main Hakim itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Mas Kecap itu terjadi pada diri kamu dan Nazaruddin atau Para Koruptor." Mas Kecap, "Mudah2an Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I (baik ditingkat kasasi dan Peninjauan Kembali) dapat membatalkan putusan tersebut yang sangat tidak adil dan menyakiti rasa keadilan Rakyat di Negara hukum tercinta ini." Mbak Konde, "By the way, kemarin saya baru kembali dari Malaysia dan sempat bertemu dengan isterinya Nazaruddin. Herannya isteri Nazaruddin di Malaysia tenang2 saja, sedangkan dia itu termasuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kan Malaysia punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia tapi tidak ditangkap oleh pihak yang berwajib?" Mas Kecap, "Kemarin ada issue2 bahwa Nazaruddin sudah beberapa kali diancam akan "di sukabumikan atau dimunirkan" jika Nazaruddin membuka tuntas perkara korupsi yang terkait dengan dirinya dan "orang2 tertentu" yang pernah dia sebutkan ketika dia berada dalam pelarian di luar negeri. Jadi terang saja dia tidak terbuka blak2an karena ada ancaman terhadap nyawanya dan nyawa isteri dan anak2nya." Mas Kecap, "Memang kejam kalau sudah masuk dalam Mafia APBN. Dapat uang banyak tapi haram dan sewaktu-waktu nyawa bisa terancam. Pantas kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan Nazaruddin tidak dapat terungkap seluruhnya sebab ada "Kelompok2 SUPERMAN" yang terlibat dalam jaringan Mafia APBN dimaksud. Masya Allah, mau bawa ke mana Bangsa dan Negara kita ini?" Mas Dodol, "Emangnya gue pikirin. Gue aja lagi susah sebab dodol tidak laku2 dan jadi berjamur." Mbak Konde, "Ya sudah2 bubar aja kan warungnya udah mau ditutup. Bentar lagi magrib." Akhirnya Mas Dodol dan Mas Kecap pergi meninggalkan Warung Kopi milik Mbak Konde dan kemudian Mbak Konde langsung menutup warung kopinya dan semuanya pulang ke rumah masing2.
· · Bagikan · 13 jam yang lalu

    • Nunung Said
      Sebetulnya Rakyat kecil sudah pada pintar... dan celotehannya itu sgt benar, bahwa hukum di Negeri ini tidak berjalan dg semestinya shg wajar klo tercetus ingin mengadakan hukum rimba atau diadili oleh massa... bgmna tidak gemes, yg ratusan...Lihat Selengkapnya
    • Djeng Atik ck..ck..ck...sangatlah kurang adil bahkan tdk adil...
    • Gempar Soekarnoputra
      Mbak Nunung memang saya kuatir kalau putusan semua Pengadilan seperti itu nanti ada Pengadilan jalanan atau main Hakim sendiri oleh Rakyat sebab Rakyat sudah muak dengan berbagai macam sandiwara. Setiap kasus korupsi terjadi pasti ada pihak...Lihat Selengkapnya
      12 jam yang lalu · · 1
    • Gempar Soekarnoputra Betul Djeng Atik memang membuat Rakyat menjadi geram karena hukum kita dipermainkan hanya dengan uang yang dihambur-hamburkan Para Koruptor. Kapan Kurawa2 itu akan berakhir hidupnya di atas ting gantungan?
      12 jam yang lalu · · 1
    • Djeng Atik KUHP, Karena Uang Habis Perkara...itulah hukum di negeri ini ..hehehhehheeee
    • Djeng Atik kok hukumannya sama dg pencuri sandal jepit...hehehheheee...
      12 jam yang lalu · · 1
    • Karyafilm Alangalang
      negeri ini butuh PEMIMPIN bukan PENGUASA....!!!! saya pernah membaca sebuah tulisan Bapak Proklamator RI (Bung Karno)...yang bunyinya begini "Kalau dulu saya dipenjara, dibuang dan diasingkan sama Belanda, saya tidak marah, tidak dendam dan...Lihat Selengkapnya
    • Melani Suharniati kita hanya bisa nonton ,dan teriris hati ,bukti nya kami yg tinggal di luar indonesia juga sama ,sebagai masyarakat ,yg di lecehkan orang asing minta bantuan,nya ke dlm ,tapi orang asing bekerja dan tinggal di wilayah boss,pemimpin tak di gubris ,anya tunggu kekuasaan tuhan semata sambil linangan air mata
    • Gempar Soekarnoputra Djeng Atik kata sindiran untuk KUHP = Kasih Uang Habis Perkar. HAKIM = Hubungi Aku Kalau Ingin Menang. Hehehehe Maaf ya Pak Hakim sebab sindiran tersebut sudah menjadi rahasia umum.
      12 jam yang lalu · · 2
    • Gempar Soekarnoputra Djeng Atik sebab hukum hanya dibuat khusus untuk menghukum Rakyat kecil dan bukan untuk Pembuat dan Pelaksana Hukum itu sendiri.
      12 jam yang lalu · · 1
    • Djeng Atik heheheheeee...kl HAKIM atik baru tahu sekarang pak...waah atik jadi tambah wawasan nih dg akronim kata HAKIM...mantabbbbs...hehehehheee...
    • Gempar Soekarnoputra
      ‎@ Karyafilm Alangalang sebab itu Bung Karno juga pernah merisaukan bahwa saat ini (sebelum tahun 1945) Bangsa Indonesia sedang dijajah oleh Bangsa lain (Bangsa Belanda dan Jepang) tapi itu sudah merupakan resiko untuk mengadakan perlawanan...Lihat Selengkapnya
      12 jam yang lalu · · 1
    • Gempar Soekarnoputra Dik Melani percayalah dan yakinlah bahwa TUHAN YANG MAHA KUASA adalah juga MAHA ADIL sehingga hanya menunggu waktu saja bahwa Pemimpin2 korup dan zolim itu akan bernasib malang sampai tujuh turunannya. Percayalah dan tunggu serta saksikan bahwa satu per satu orang2 tersebut akan mati binasa.
    • Djeng Atik wah kl hukum dibuat utk rakyat kecil, betapa naifnya ya pak...
    • Weddhus Gembel Merapi Mengapa .. Owh Kenapa??..

      Keadilan Milik siapa...
      Kini kta tak sedang Berada di Negeri Yg
      Berwibawa.
    • Gempar Soekarnoputra Weddhus lama kelamaan Negeri kita tercinta ini direbut dan dijajah oleh Kurowo2 dan Suyudana serta Adipati Sangkuni....hehehehe
    • Gempar Soekarnoputra Djeng Atik itulah hukum di Negeri kita sekarang. Selain tidak ada keadilan hukum juga tidak ada kepastian hukum. Semuanya tergantung dari bargaining dan uang. Seperti dagang sapi layaknya.
    • Weddhus Gembel Merapi Ya.. Bisa jadi Bung!..
      Karna Sengkolo tu tergantung Hati.. Selama hatinya Buruk ya ada aj .. Buruknya buat Negeri ini. Satu yg tak bisa ku Mengerti. Mengapa Amanat Sang Proklamator belum juga di Laksanakan.
    • Gempar Soekarnoputra
      Weddhus jelas bahwa tidak mungkin mereka itu mau mengikuti atau meneladani serta melaksanakan amanat penderitaan Rakyat sesuai dengan cita2 dan keinginan Sang Proklamator Bung Karno sebab mereka lebih mengikuti sifat2 dan karakter2 Kurowo y...Lihat Selengkapnya
      11 jam yang lalu · · 2
    • Didi Suradi Biar,smpai mereka muntah.dan hukuman KARMA

Rabu, 11 April 2012

Nazar Kecewa Jaksa Tak Sebut Anas dan Andi

 
Senin, 9 April 2012
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap proyek wisma atlet SEA Games kecewa dengan pertimbangan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Nazar kecewa lantaran KPK tidak memasukkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tuntutannya.
Padahal, dalam fakta persidangan saksi Yulianis yang merupakan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, telah mengakui mengeluarkan uang kepada Andi dan Anas untuk dana kampanye pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

"Yulianis mengatakan Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," kata Nazar saat membacakan nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 April 2012.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku heran dengan sikap Jaksa yang tidak mencantumkan dua nama Politisi Partai Demokrat itu dalam pertimbangan tuntutan. Ia meminta Jaksa jujur atas perkaranya. "Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU," ujar Nazar.

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nazaruddin selaku Anggota DPR telah terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp25 miliar. Karena telah mengupayakan PT DGI sebagai pemenang proyek Wisma Atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang.

Anas telah membantah segala tudingan mantan koleganya yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus wisma atlet dan korupsi Hambalang. Bahkan Anas berjanji, jika terbukti terlibat dia siap digantung di Monas. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional)," tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.

Andi Mallarangeng pun juga membantah menerima aliran dana dari Nazaruddin. Bahkan Nazar pun sudah mengamini pernyataan Andi itu.

Jumat, 30 Maret 2012

Voting, Ini Dua Opsi Kenaikan Harga BBM



 Sabtu, 31 Maret 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Paripurna DPR RI menempuh jalan pemungutan suara (voting) secara terbuka untuk memutuskan penghapusan pasal 7 ayat 6 UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2011 terkait penentuan kenaikan harga BBM. Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna DPR RI, Jumat (30/3/2012) malam, mengetuk palu untuk mengesahkan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan.
Dalam mekanisme ini, anggota fraksi akan memilih dua opsi yang akhirnya diputuskan setelah lobi berlangsung sekitar 5 jam sejak tadi sore. Opsi ini juga diciutkan setelah Fraksi Demokrat menyesuaikan opsi persyaratan tanpa mengubah sikap serta Fraksi PKS mencabut pernyataan sikapnya yang semula.
"Opsi pertama adalah Pasal 7 ayat 6 tetap, tidak berubah. Artinya tak ada kenaikan BBM. Pemerintah diperintahkan untuk tidak menaikkan harga BBM," ungkap Marzuki.
"Opsi kedua, pasal 7 ayat 6 tak berubah ditambah ayat 6 a yang berbunyi dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," lanjutnya kemudian.
Marzuki tampak kesulitan untuk memulai jalannya mekanisme voting karena masih mendapat pertentangan dari anggota sidang paripurna. Pertentangan ini menyangkut opsi yang dipilih melalui voting. Namun, karena opsi sudah tercetak dan Marzuki merasa opsinya sudah jelas, proses voting pun dilanjutkan.

Kamis, 15 Maret 2012

Marantau - “Pangkas Kewenangan KPK, DPR Ingkari Rakyat”


08 March 2012

Mengunjungi Jakarta. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menuding DPR tidak memahami aspirasi rakyat karena berencana memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mereka tidak mau mengerti aspirasi rakyat. Mereka tidak mengerti kedudukannya sebagai wakil rakyat,” kata Adnan kepada VIVAnews semalam, 7 Maret 2012, di Jakarta. Padahal, tegas Adnan, KPK dibentuk atas dasar aspirasi rakyat.

Saat ini Komisi III Bidang Hukum DPR sedang menggodok rancangan revisi Rancangan Undang-undang KPK di mana di dalamnya akan ada rencana pemangkasan kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Ketua Komisi III Benny K. Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny. Menurutnya tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi. Mereka berharap KPK berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya.

Namun Adnan tidak setuju dengan cara pandang Komisi III tersebut. Ia berpendapat KPK seharusnya diperkuat dengan ditambah lagi kewenangannya. “KPK harus punya penyidik sendiri, jangan tergantung polisi. Mereka juga harus punya penuntut sendiri, jangan tergantung pada kejaksaan,” tegas Adnan.

Adnan melihat rencana Komisi III DPR memangkas kewenangan KPK sebagai upaya DPR untuk memperlemah KPK dengan cara mempreteli kewenangan-kewenangannya. “Logika hukum anggota DPR itu tidak jalan,” ucapnya.

Adnan menuding DPR tidak pro dengan kebijakan dan gerakan antikorupsi. Ia pun mempertanyakan kredibilitas anggota DPR. “Mempreteli kewenangan KPK akan melumpuhkan KPK, dan itu maunya koruptor, karena anggota DPR banyak yang jadi korban KPK,” kata Adnan. (eh) 2 2digg

Sabtu, 10 Maret 2012

Anas Bantah Jadi Pemodal Utama Konsorsium Tower Permai


Maria Natalia | I Made Asdhiana | Jumat, 9 Maret 2012 | 18:49 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Muhajidin Nurhasyim, adik Nazaruddin, mengungkapkan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum adalah pemodal utama konsorsium Tower Permai. Anas membantah keras pernyataan Hasyim tersebut dan menyebutnya sebagai informasi bohong. "Bohong, bohong. Itu bohong. Anda kan tahu itu bohong kan?" ujar Anas di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Bohong, bohong. Itu bohong. Anda kan tahu itu bohong kan?
-- Anas Urbaningrum
Ia menyarankan agar media tidak mengutip pernyataan mengenai informasi bohong mengenai dirinya. "Saran saya jangan ditulis cerita bohong. Yang benar-benar aja yang ditulis," pungkasnya.
Pernyataan bahwa Anas sebagai pemilk modal utama itu diungkapkan Nurhasyim saat bersaksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Nurhasyim adalah saksi a de charge (meringankan) yang diajukan Nazaruddin. Menurutnya, tidak ada perusahaan bernama Grup Permai, tetapi suatu konsorsium bernama Tower Permai. Konsorsium tersebut, katanya, terdiri dari sejumlah perusahaan yang sepakat untuk bekerja sama.
Hasyim mengaku ditunjuk Anas sebagai salah satu pemilik konsorsium tersebut yang tugasnya mengawasi pengerjaan proyek-proyek. Selain itu ia juga menyebut Yulianis sebagai pengendali keuangan konsorsium itu. Sejak pertama konsorsium didirikan, Hasyim mengaku diminta Anas untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan keuangan.
Hasyim juga menyebut Yulianis sebagai perpanjangan tangan Anas. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium harus mengajukan permintaan dana ke Yulianis jika butuh modal. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium itu, kata Hasyim, adalah PT Anak Negeri milik Nazaruddin.
Meskipun mengaku ditunjuk Anas sebagai salah satu pemilik konsorsium, Hasyim yang belum lulus strata satu itu mengaku tidak hafal siapa-siapa saja direksi perusahaan-perusahaan di bawah konsorsium Tower Permai itu.