17 Agustus 1945 : Indonesia merdeka.
19 Agustus 1945 :
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidang kedua memutuskan pembagian wilayah Republik Indonesia dalam delapan provinsi: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum “wilayah negara Republik Indonesia”. Namun, para founding fathers menetapkan wilayah negara Indonesia adalah bekas Hindia Belanda. Penetapan ini mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939: Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan laut di sekelilingnya. Setiap pulau punya laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai.
10 November 1946 : Perundingan Indonesia-Belanda digelar di Linggarjati, di kaki Gunung Ciremai, Cirebon. Belanda hanya mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
21 Juli 1947 : Agresi Militer Belanda I. Belanda menduduki sebagian wilayah Republik Indonesia dan membentuk Garis van Mook.
8 Desember 1947 : Perundingan di atas kapal Angkatan Laut Amerika Serikat, USSRenville, mendesak Belanda mengembalikan daerah-daerah yang didudukinya ke Indonesia, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Minahasa, Manado, Bali, Lombok, Timor, Sangihe Talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan, dan Papua.
19 Desember 1948 : Belanda tak mengakui Perjanjian Renville dan menggelar Agresi Militer II di Yogyakarta.