Rabu, 11 April 2012

Nazar Kecewa Jaksa Tak Sebut Anas dan Andi

 
Senin, 9 April 2012
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap proyek wisma atlet SEA Games kecewa dengan pertimbangan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Nazar kecewa lantaran KPK tidak memasukkan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tuntutannya.
Padahal, dalam fakta persidangan saksi Yulianis yang merupakan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, telah mengakui mengeluarkan uang kepada Andi dan Anas untuk dana kampanye pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

"Yulianis mengatakan Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi namun tak disinggung oleh penuntut umum dalam tuntutannya," kata Nazar saat membacakan nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 April 2012.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku heran dengan sikap Jaksa yang tidak mencantumkan dua nama Politisi Partai Demokrat itu dalam pertimbangan tuntutan. Ia meminta Jaksa jujur atas perkaranya. "Publik tidak bisa dibohongi oleh rekayasa yang dibuat JPU," ujar Nazar.

Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nazaruddin selaku Anggota DPR telah terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp25 miliar. Karena telah mengupayakan PT DGI sebagai pemenang proyek Wisma Atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang.

Anas telah membantah segala tudingan mantan koleganya yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus wisma atlet dan korupsi Hambalang. Bahkan Anas berjanji, jika terbukti terlibat dia siap digantung di Monas. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional)," tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.

Andi Mallarangeng pun juga membantah menerima aliran dana dari Nazaruddin. Bahkan Nazar pun sudah mengamini pernyataan Andi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar